Apabila sudah
tercapai kesepakatan harga antara anda dan pembeli maka pertama tama anda
datang ke kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk minta dibuatkan Akta
Jual Beli (AJB).
PPAT adalah Pejabat Umum
yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang tugasnya adalah
membuat Akta, yang menjadi bukti telah dilakukannya perbuatan hukum Peralihan
Hak atas Tanah dari Penjual ke Pembeli.
AJB ini adalah media
bagi Kantor Pertanahan / BPN untuk membalik nama sertipikat ke nama pembeli
.Adapun syarat syarat yang akan diminta oleh PPAT untuk anda lengkapi adalah :
Bagi Penjual:
- Sertipikat Asli
- KTP Pemilik (suami
- istri) bagi yang sudah menikah
- Akta Nikah (Surat
Nikah) bagi yang sudah menikah
- Bukti pembayaran
PBB
- Kartu Keluarga
Bagi Pembeli :
- KTP
Sebelum PPAT membuat
AJB, PPAT akan memeriksa terlebih dahulu Sertipikat ke Kantor Pertanahan guna
mengetahui
a. Apakah Sertipikat
tersebut asli
b. Apakah Sertipikat
tersebut sedang dijaminkan atau tidak
Dalam istilah sehari
hari Sertipikat tersebut dinyatakan \”BERSIH\” karena PPAT akan menolak membuat
Akta Jual Beli jika tanah tersebut dalam sengketa atau sedang dalam dijaminkan
(\”TIDAK BERSIH\”)
c. Apakah sertifikat tersebut sedang dalam sengketa atau tidak.
Sebelum dilakukan AJB juga Pembeli dan Penjual berkewajiban membayar :
Bagi Penjual:
Membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% x nilai jual (jika nilai jual
diatas Rp. 60.000.000)
Bagi Pembeli :
Membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% x
nilai jual - Rp. 30.000.000,-
Setelah kesemuanya lengkap, barulah PPAT akan mempersilahkan anda dan
Pembeli menandatangani Akta Jual Beli.