Apabila sudah
tercapai kesepakatan harga antara anda dan pembeli maka pertama tama anda
datang ke kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk minta dibuatkan Akta
Jual Beli (AJB). PPAT adalah Pejabat Umum yang diangkat oleh Kepala Badan
Pertanahan Nasional yang tugasnya adalah membuat Akta, yang menjadi bukti telah
dilakukannya perbuatan hukum Peralihan Hak atas Tanah dari Penjual ke Pembeli.
AJB ini adalah
media bagi Kantor Pertanahan / BPN untuk membalik nama sertipikat ke nama
pembeli .Adapun syarat syarat yang akan diminta oleh PPAT untuk anda lengkapi
adalah :
Bagi Penjual:
- Sertipikat Asli
- KTP Pemilik
(suami - istri) bagi yang sudah menikah
- Akta Nikah
(Surat Nikah) bagi yang sudah menikah
- Bukti
pembayaran PBB
- Kartu Keluarga
Bagi Pembeli :
- KTP
Sebelum PPAT
membuat AJB, PPAT akan memeriksa terlebih dahulu Sertipikat ke Kantor
Pertanahan guna mengetahui
a. Apakah
Sertipikat tersebut asli
b. Apakah
Sertipikat tersebut sedang dijaminkan atau tidak
Dalam istilah
sehari hari Sertipikat tersebut dinyatakan "BERSIH" karena PPAT akan
menolak membuat Akta Jual Beli jika tanah tersebut dalam sengeta atau sedang
dalam dijaminkan ("TIDAK BERSIH")
c. Apakah
sertifikat tersebut sedang dalam sengketa atau tidak.
Sebelum dilakukan
AJB juga Pembeli dan Penjual berkewajiban membayar :
Bagi Penjual:
Membayar Pajak
Penghasilan (PPh) sebesar 5% x nilai jual (jika nilai jual diatas Rp.
60.000.000)
Bagi Pembeli :
Membayar BPHTB
(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% x nilai jual - Rp.
30.000.000,-
Setelah
kesemuanya lengkap, barulah PPAT akan mempersilahkan anda dan Pembeli
menandatangani Akta Jual Beli. Demikian penjelasan
singkat ini semoga bermanfaat.